Hukum Agraria
Rp87.600
Judul Buku: Hukum Agraria
Penulis: Dr. Ir. H Sunardi, M Pi.MH
Nomor ISBN: 978-623-10-5587-3
Tahun Terbit: 2024
Description
Buku ini mengintegrasikan tinjauan historis, teori hukum adat, serta pendekatan praktis terhadap hukum pertanahan dan hak-hak atas tanah di Indonesia. Buku ini dimulai dengan penjelasan mendasar mengenai akta pertanahan dan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bab pertama menguraikan tugas, kewenangan, jenis-jenis, serta hak dan kewajiban PPAT dalam pembuatan akta. Penulis menjelaskan bahwa akta tanah memiliki fungsi utama sebagai bukti sah atas pemindahan atau pembebanan hak atas tanah. Penjelasan ini dilengkapi dengan pembahasan tentang berbagai jenis PPAT, termasuk PPAT Khusus dan Sementara, serta hak-hak dan batasan yang melekat pada posisi tersebut. Bab kedua mengulas pengertian dan ruang lingkup hukum agraria. agraria tidak hanya mencakup aspek pertanian tetapi juga mencakup segala kegiatan pemanfaatan tanah seperti kehutanan, pemukiman, dan industri. Buku ini memaparkan sejarah perkembangan hukum agraria di Indonesia, dari masa kolonial hingga setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Bab ini menekankan pentingnya hukum agraria sebagai alat mencapai distribusi keadilan sosial dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam. Bab ketiga mendalami politik hukum agraria nasional yang menjadi fondasi pengembangan hukum pertanahan. UUPA, sebagai hukum agraria nasional yang diberlakukan pada tahun 1960, menjadi titik balik bagi sistem hukum tanah di Indonesia. Buku ini menggambarkan tujuan, asas, dan substansi UUPA yang bertujuan untuk menggantikan hukum kolonial dengan sistem hukum yang mencerminkan kepentingan rakyat Indonesia. Aspek penting yang diangkat dalam bab ini meliputi asas-asas hukum agraria seperti asas nasionalisme, persamaan hak, dan fungsi sosial hak atas tanah. Penulis menyoroti pula pengaruh nilai-nilai Pancasila dalam UUPA serta penerapan politik agraria yang diarahkan pada keadilan dan kemakmuran rakyat. Pada bab-bab selanjutnya, buku ini memberikan penjelasan rinci mengenai hak-hak atas tanah dalam hukum agraria. Bab keempat, misalnya, berfokus pada berbagai jenis hak atas tanah, termasuk hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai, serta perbedaan antara hak milik tanah dan hak guna bangunan. Bagaimana hak-hak ini dapat dimanfaatkan, dipindahtangankan, atau dijadikan jaminan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bab ini juga menyoroti hak-hak tanah dalam konteks hukum adat, di mana hak ulayat masyarakat hukum adat tetap diakui dan dilindungi sesuai dengan ketentuan UUPA. Bagian akhir buku ini membahas tentang politik hukum reforma agraria, khususnya dalam konteks Orde Baru hingga era reformasi. Pentingnya reforma agraria dalam mengatasi ketimpangan akses terhadap tanah dan mendorong distribusi lahan yang adil dan merata. Bab ini juga menguraikan bagaimana penerapan reforma agraria dapat berjalan efektif melalui dukungan regulasi, pendanaan, serta peran aktif masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Sebagai keseluruhan, Buku Hukum Agraria ini menawarkan perspektif menyeluruh yang dapat digunakan tidak hanya oleh mahasiswa, namun juga oleh akademisi dan praktisi hukum. Buku ini dilengkapi dengan contoh-contoh kasus dan latihan soal yang membantu pembaca memahami penerapan hukum agraria di lapangan.
Reviews
There are no reviews yet.